Menepis Narasi Urusan Kamar, Pakar HTM Unhas Tegaskan Perbuatan Tercela Kepala Daerah Adalah Urusan Publik!

NETSULSEL | Gowa. Angin segar penegakan integritas berembus kencang dari ruang Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Senin (29/6/26) hari ini. Narasi yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa DPRD terlalu jauh mencampuri “urusan pribadi” Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dipatahkan secara telak oleh argumentasi hukum yang kokoh.

​Hadir sebagai saksi ahli, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, memberikan edukasi hukum yang mencerahkan sekaligus tegas: Saat seseorang memilih menjadi pemimpin rakyat, batas ruang privasinya diatur ketat oleh undang-undang.

Menjawab Keraguan Publik, Kapan Urusan Pribadi Menjadi Urusan Negara?
​Momen krusial terjadi saat anggota Pansus Hak Angket, Abdul Razak, melayangkan pertanyaan tajam demi mencari kejelasan di tengah simpang siur opini publik.

​”Telah berkembang narasi bahwa hak angket ini keliru karena mempersoalkan urusan pribadi, yakni dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan yang dilakukan kepala daerah. Kami ingin ada kejelasan,” ujar Abdul Razak lugas.

​Merespons hal tersebut, Fajlurrahman Jurdi menjabarkan batas pemisah yang tegas antara institusi jabatan dan individu yang mendudukinya. Jabatan kepala daerah adalah institusi publik yang diatur oleh undang-undang, sedangkan pejabat hanyalah manusia yang menjalankan tugas itu dalam masa tertentu.

​Fajlurrahman memberikan ilustrasi yang mencerahkan: hubungan asmara pada dasarnya adalah urusan privat. Namun, ceritanya menjadi sama sekali berbeda ketika subjeknya adalah seorang pemimpin daerah.

​”Ketika suatu perbuatan sudah diatur dalam undang-undang, maka tidak lagi bisa dikatakan semata-mata urusan pribadi. Ia bergeser menjadi urusan publik karena memiliki konsekuensi hukum!” tegas Fajlurrahman disambut anggukan tertib forum sidang.

Memimpin dengan Teladan, Konsekuensi Hukum Perbuatan Tercela
Lebih jauh, Fajlurrahman mengingatkan bahwa moralitas seorang pemimpin bukan sekadar aksesori, melainkan instrumen penting dalam menjaga stabilitas daerah. Tindakan yang memicu keresahan, disharmoni, atau mengganggu efektivitas jalannya pemerintahan daerah sangat sah untuk diusut melalui Hak Angket.

​Tidak main-main, ia langsung mengutip Pasal 78 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di sana tertulis jelas bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melakukan perbuatan tercela.

Bentuk Perbuatan Tercela Menurut UU:

I. ​Berjudi atau mabuk.

​II. Menjadi pemakai atau pengedar narkotika.

​III. Berzina.

​IV. Melanggar norma kesusilaan lainnya.

Konstitusi Tegas, Syarat Mutlak Sejak Mencalonkan Diri
​Fajlurrahman menginspirasi publik dengan mengingatkan kembali bahwa komitmen moral ini sebenarnya sudah ditandatangani oleh setiap pemimpin bahkan sebelum mereka menjabat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

​Ia menutup pandangannya dengan sebuah penegasan hukum yang tidak dapat diganggu gugat.

​”Kalau Pansus dapat membuktikan kepala daerah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka secara hukum kepala daerah dapat diberhentikan. Frasa itu sudah jelas dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi!” pungkasnya melayangkan pesan kuat.

Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa di dalam negara hukum, marwah jabatan publik harus tetap suci dari noda perbuatan tercela, demi kesejahteraan dan kepercayaan rakyat yang diwakilinya.