Duga Pelanggaran Hak dalam Hak Angket, Kuasa Hukum Bupati Gowa Desak Komnas Perempuan Lakukan Asesmen Menyeluruh

sketsa dengan AI

NETSULSEL | Gowa, Babak baru perseteruan politik dan hukum di Kabupaten Gowa kian memanas. Kuasa hukum masyarakat Kabupaten Gowa, Muallim, secara resmi mendesak Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk segera turun tangan melakukan asesmen komprehensif terkait dugaan pelanggaran hak yang dialami oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Permintaan ini mencuat di tengah bergulirnya proses hak angket oleh DPRD Gowa yang dinilai sarat akan tekanan dan berpotensi mencederai hak-hak konstitusional serta ruang aman bagi kepala daerah perempuan tersebut.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk respons tegas atas dinamika politik di Gowa yang dianggap sudah melampaui batas kewajaran. Muallim menekankan bahwa kepala daerah perempuan tersebut membutuhkan perlindungan hukum yang kuat karena dalam pusaran perkara ini, posisi bupati diduga kuat menjadi korban dari praktik politik yang tidak sehat. Keterlibatan lembaga negara independen seperti Komnas Perempuan diharapkan mampu menelaah kasus ini dari perspektif keadilan gender dan hak asasi manusia.

​Muallim menegaskan bahwa asesmen yang dilakukan secara objektif, independen, dan menyeluruh sangat krusial agar seluruh kronologi serta rangkaian peristiwa di balik hak angket DPRD Gowa dapat ditelaah secara utuh tanpa ada bias kepentingan politik.

​”Penting untuk ditelaah dengan baik, asesmen ini harus dilakukan secara utuh. Dalam hal ini kan bupati sebagai korban,” tegas Muallim secara langsung kepada awak media yang menemuinya baru-baru ini.

​Sebagai langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak kliennya, pihak kuasa hukum bergerak cepat dengan menyerahkan laporan resmi serta dokumen pendukung ke kantor Komnas Perempuan. Respons cepat dan sigap dari lembaga perlindungan hak perempuan tersebut langsung mendapatkan apresiasi tinggi. Sesaat setelah pengaduan resmi diserahkan, tim hukum langsung dimintai keterangan awal guna mendalami poin-poin krusial yang diadukan, sekaligus memetakan indikasi pelanggaran yang terjadi selama proses politik di DPRD Gowa berlangsung.

​Muallim juga mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya yang mendalam atas penerimaan laporan yang berjalan sangat profesional dan humanis. Komnas Perempuan dinilai tanggap karena langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke tahap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Prosedur formal ini menjadi modal awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa aduan ini tidak sekadar menjadi isu liar, melainkan diproses secara konstitusional demi menegakkan keadilan bagi Bupati Gowa selaku pejabat publik perempuan yang berhak mendapatkan perlindungan di mata hukum.(ita)