NETSULSEL | Gowa, Dinamika politik dan hukum di Kabupaten Gowa makin tak menemukan tititk cair. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, secara mengejutkan melakukan aksi walkout atau meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat DPRD (DPRD) Gowa pada Selasa (14/7/2026) pagi.
Aksi angkat kaki di tengah cecaran pertanyaan legislator ini tidak hanya memicu ketegangan politik, tetapi juga membawa implikasi hukum tata negara yang serius terkait fungsi pengawasan parlemen daerah.

Detik-Detik Bupati Tinggalkan Ruang Sidang
Sidang yang diagendakan mulai pukul 08.30 WITA sempat molor sekitar satu jam menunggu kedatangan Bupati Gowa selaku terperiksa. Agenda sidang kali ini terbilang sangat krusial, yaitu mendengarkan klarifikasi resmi Bupati terkait tiga tuduhan miring:
Dugaan melakukan perbuatan tercela.
Dugaan korupsi pengadaan program sekolah gratis.
Polemik pencabutan sepihak bantuan beasiswa doktoral salah satu mahasiswi.
Pantauan di lokasi, bupati awalnya mengikuti prosesi sidang dengan khidmat, bahkan sempat diambil sumpah di bawah kitab suci. Namun, situasi berubah drastis pada pukul 10.53 WITA.
Saat salah satu anggota Pansus, Yusuf Harun, tengah melayangkan pertanyaan, Husniah tiba-tiba berdiri dari kursinya dan berjalan keluar meninggalkan ruangan persidangan. Puluhan pendukung Bupati yang sebelumnya mengawal dari Rumah Jabatan pun ikut mengosongkan area Gedung DPRD Gowa.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut.
”Tadi kita lihat sendiri di mana Bupati selaku terperiksa tiba-tiba meninggalkan forum saat anggota Pansus sedang melayangkan pertanyaan. Tindakan ini kami nilai sebagai tindakan yang mencederai dan melecehkan DPRD selaku lembaga legislatif resmi,” tegas Kasim Sila kepada media, Selasa (14/7/2026).
Sudut Pandang Hukum, Konsekuensi Hukum di Balik Aksi Walkout
Dari kacamata Hukum Tata Negara, tindakan walkout seorang kepala daerah di tengah sidang Hak Angket bukanlah sekadar manuver politik biasa, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang diatur ketat dalam regulasi pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hak pengawasan tertinggi yang salah satunya diwujudkan melalui Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Berikut adalah tiga aspek hukum utama yang menjerat aksi hengkang dari sidang Hak Angket:
1. Pelanggaran Kewajiban Sumpah Jabatan dan Sumpah Saksi
Sebelum dimintai keterangan, Bupati Gowa telah disumpah secara resmi di bawah kitab suci. Secara hukum, sumpah tersebut mengikat terperiksa untuk memberikan keterangan yang utuh, jujur, dan tuntas di hadapan persidangan resmi. Meninggalkan sidang sebelum memberikan keterangan penuh dapat dinilai sebagai pembangkangan terhadap mekanisme hukum acara pengawasan daerah.
2. Bayang-Bayang Panggilan Paksa oleh Kepolisian
Merujuk pada mekanisme Hak Angket legislatif, jika pejabat atau saksi yang dipanggil menolak hadir atau menolak memberikan keterangan tanpa alasan hukum yang sah, pansus memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta bantuan aparat penegak hukum (Kepolisian) guna melakukan panggilan paksa. Tindakan walkout Bupati berpotensi memaksa Pansus untuk menempuh jalur represif ini.
3. Potensi Rekomendasi Pemakzulan (Impeachment)
Apabila Pansus menganggap bupati sengaja menghalangi penyelidikan (obstruction of justice versi parlemen) dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas tuduhan perbuatan tercela atau korupsi sekolah gratis, DPRD Gowa dapat membawa rekomendasi hasil angket ke Sidang Paripurna. Muaranya bisa berupa pengusulan pemberhentian (pemakzulan) bupati ke Mahkamah Agung (MA).
Babak Baru “Serangan Balik” Hukum Eksekutif
Sebelum memutuskan walkout, Husniah Talenrang telah mengambil langkah hukum yang agresif. Ia membantah seluruh tuduhan Pansus dan menyebutnya tidak berdasar.
Sebagai bentuk perlawanan, Husniah bahkan melaporkan dua orang saksi kunci Pansus ke Bareskrim Mabes Polri (yang kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Fenomena saling lapor dan aksi walkout ini kini menjadi isu hangat. Langkah hukum melaporkan saksi ke polisi dikhawatirkan beberapa pihak dapat mengintimidasi saksi-saksi lain yang ingin bersuara terkait transparansi anggaran sekolah gratis dan beasiswa doktoral di Gowa.
Sidang Dihentikan, Pansus Gelar Rapat Darurat
Pasca insiden hengkangnya Bupati Gowa, pimpinan sidang Pansus Hak Angket langsung mengetok palu untuk menghentikan persidangan sementara waktu. Pansus dijadwalkan kembali menggelar rapat internal darurat pada pukul 13.00 WITA untuk menentukan langkah hukum dan politik selanjutnya.
Publik kini menanti, apakah DPRD Gowa akan menggunakan taring hukumnya dengan melayangkan panggilan paksa kedua, ataukah ketegangan ini akan berakhir pada kompromi politik di balik layar. (ita)
















