NETSULSEL | Depok, Hidup berdampingan dengan tetangga idealnya saling berbagi piring kue saat Lebaran. Namun, bagi warga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, urusan hidup bertetangga justru berubah menjadi ajang adu ketahanan mental—dan adu kekuatan tendangan pagar.
Perselisihan ala Tom and Jerry ini sejatinya sudah bergulir sejak tahun 2024. Pemicunya terbilang klasik namun mematikan: jarak rumah yang terlalu nempel, dentuman suara musik yang menyengat telinga, plus ‘bumbu’ ucapan kurang sedap yang terlontar saat emosi memuncak.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengonfirmasi akar rumput dari drama antar-tetangga ini.
”Informasinya karena kata-kata kasar dan setel musik, ya, karena posisi rumah yang saling berdekatan,” ungkap AKP Hendra saat dihubungi wartawan.
Dari Kata Verbal, Golok Lebaran, Hingga ‘Tendangan Tanpa Bayangan’
Awalnya, konflik cuma sebatas sindir-sindiran dan adu ucapan verbal saban hari. Namun, tensi meningkat tajam saat perayaan Hari Raya. Novita (29), anak dari Suraji yang menjadi pihak terlapor/korban, menceritakan momen mengerikan ketika silaturahmi keluarga mendadak buyar.
”Pas Lebaran aja pernah kita dibawain golok. Keluarga lagi pada kumpul di rumah, dibawain golok! Banyak saksi hidupnya,” kenang Novita dengan nada gregetan.
Puncaknya terjadi pada Rabu (15/7/2026) lalu. Entah karena terpengaruh jurus karate mana, sang tetangga kedapatan merusak pagar rumah Novita hanya dengan mengandalkan tumpuan kaki alias ditendang hingga jebol.
Jengkel karena teror tak kunjung usai bahkan sempat terpikir untuk menjual rumah keluarga korban akhirnya memilih jalur hukum resmi.
Aparat Bergerak, Dari Mediasi RT Hingga Panggilan Kepolisian
Sebelum melangkah ke ranah pidana, pengurus lingkungan setempat sebenarnya tidak tinggal diam. Bhabinkamtibmas, pihak Polsek, hingga RT/RW setempat sudah berulang kali menggelar forum mediasi ‘kopi hangat’ demi mendamaikan kedua belah pihak. Sayang, api permusuhan rupanya lebih membara daripada niat damai.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, menegaskan bahwa kini kasus perusakan properti tersebut telah resmi diproses secara hukum di Polres Metro Depok.
”Sudah pernah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek. Akhirnya korban membuat Laporan Polisi (LP) di Polres untuk dugaan perusakan properti,” jelas AKBP Made.
Olah TKP sudah dilaksanakan, lima orang saksi telah dimintai keterangan, dan surat panggilan pun dilayangkan. Terduga pelaku dijadwalkan menghadap penyidik pada Senin (20/7/2026) untuk mempertanggungjawabkan “aksi tendang pagarnya”.
Nasihat Hukum & Pojok Edukasi: Biar Bertetangga Tetap Indah
Kisah di atas mungkin terdengar menggelitik, namun konsekuensi hukum di baliknya sangat nyata. Agar Anda tidak bernasib sama seperti lakon dalam berita ini, simak nasihat hukum berikut:
1. Hak Atas Ketenangan (Pasal 1365 KUHPerdata)
Menyetel musik dengan volume yang mengganggu kenyamanan tetangga secara berlebihan bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hormati hak istirahat orang lain, terutama jika dinding rumah Anda “berbagi semen” dengan tetangga.
2. Emosi Berujung Pidana (Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU 1/2023)
Semarah apa pun Anda dengan tetangga, jangan sekali-kali merusak barang miliknya. Aksi menendang pagar hingga rusak atau mengancam dengan senjata tajam (golok) bisa menyeret Anda ke dalam ancaman pidana penjara atas tuduhan perusakan barang (vandalisme) dan pengancaman.
3. Bukti Otentik Itu ‘Raja’
Belajar dari kasus ini, memasang kamera CCTV di area rumah bukan lagi formalitas, melainkan kebutuhan. Bukti rekaman audio-visual sangat membantu kepolisian dalam membuktikan tindakan intimidasi maupun perusakan secara sah dan meyakinkan.
Pojok Hukum
Pagar yang rusak bisa diperbaiki dengan tukang, namun hubungan tetangga yang retak bisa berujung di jeruji besi. Jika musik tetangga terlalu bising, tegurlah dengan santun—atau pasang penyumbat telinga, bukan malah melayangkan tendangan Garuda.(ita)






