NETSULSEL | Makassar, Pendidikan adalah jalan panjang yang menuntut pengorbanan, konsistensi, dan dedikasi tanpa batas. Semangat itulah yang dibuktikan oleh Dr. Ambo Esa, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar. Melalui proses akademik yang penuh tantangan, beliau berhasil menyelesaikan studi dan resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada Kamis (13/8/2026).
Momen bersejarah yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UMI tersebut menjadi bukti nyata bahwa kerja keras tidak pernah mengkhianati hasil. Dalam sidang terbuka promosi doktornya, Dr. Ambo Esa berhasil mempertahankan disertasi bereputasi tingginya dengan raihan predikat Pujian (Cumlaude).
Menegakkan Keadilan di Dunia Kesehatan
Perjuangan Dr. Ambo Esa dalam menggapai puncak akademiknya dibuktikan lewat keberanian meriset isu krusial masyarakat melalui disertasi berjudul “Hakikat Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Terhadap Malapraktik Medik (Suatu Studi di Provinsi Sulawesi Selatan)”.
Lewat penelitian ini, beliau menyoroti pentingnya kepastian dan efektivitas hukum dalam melindungi masyarakat penerima layanan kesehatan maupun institusi medis di Sulawesi Selatan. Tiga pokok pemikirannya menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit harus berlandaskan asas keadilan, perbaikan efektivitas penegakan, serta evaluasi menyeluruh atas budaya dan substansi hukum yang berlaku.
Inspirasi dan Buah Perjuangan Bersama
Keberhasilan Dr. Ambo Esa bukan sekadar capaian pribadi, melainkan simbol inspirasi bagi seluruh civitas akademika UIT Makassar dan akademisi di Indonesia. Kehadiran jajaran pimpinan UIT termasuk Rektor Dr. Abdul Rahman, S.Pt., S.E., M.M., M.Kes., badan pengurus yayasan, rekan sejawat, hingga para mahasiswa menjadi saksi hangatnya apresiasi atas dedikasi beliau.
Pencapaian doktor berpredikat Cumlaude ini menjadi pengingat bahwa batas tertinggi dalam menuntut ilmu hanya dapat dicapai oleh mereka yang tak pernah berhenti berjuang demi kemajuan hukum dan keadilan bagi masyarakat.(ist)













