Buronan Korupsi Bandara Melak Ditangkap Usai 11 Tahun Buron, Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Tempat Aman

NETSULSEL | Makassar, Pembuktian supremasi hukum kembali ditegaskan oleh Korps Adhyaksa. Setelah lihai menghindar dan bersembunyi dari jerat hukum selama lebih dari satu dekade, pelarian panjang MA (48), tersangka utama kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur strategis nasional, akhirnya resmi berakhir di tangan tim gabungan kejaksaan.

​Keberhasilan ini menjadi bukti ketajaman intelijen dan komitmen tanpa kompromi Kejaksaan Agung dalam memburu para perusak keuangan negara, ke mana pun mereka bersembunyi.

Kolaborasi Strategis dan Operasi Intelijen Presisi
​Penangkapan berawal dari pelacakan intensif yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI/AMC) bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo. Lewat operasi terukur di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, petugas berhasil menyergap tersangka tanpa perlawanan pada Senin (31/8/2026).

​Langkah cepat dan terintegrasi antar-satuan kerja ini membuktikan fleksibilitas serta jangkauan jaringan intelijen kejaksaan yang makin solid dalam memetakan ruang gerak para DPO.

Jejak Kasus: Pelarian Sejak 2015
​Tersangka MA merupakan figur kunci dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tanggal 2 Juli 2015, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah menetapkannya sebagai tersangka sebelum akhirnya ia melarikan diri dan ditetapkan masuk DPO sejak 2015.

Pesan Politik Hukum: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor
​Pascapenangkapan, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Palopo sebelum diserahterimakan ke tim penyidik Kejati Kaltim untuk penuntutan lebih lanjut. Keberhasilan ini mengirimkan sinyal politik hukum yang sangat jelas kepada publik maupun para buronan lain: negara tidak pernah kalah oleh koruptor.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan konsistensi penegakan hukum Adhyaksa yang tidak akan pernah surut oleh rentang waktu.

​”Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan,” tegas Muhammad Syarifuddin. (syam)