
NETSULSEL | Makassar, Gelombang perjuangan hukum dan politik para ahli waris atas sengketa lahan dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang menandai dimulainya masa penyelidikan selama 120 hari ke depan.
Terbitnya SP2HP pada Jumat malam (30/10/2026) hanya berselang sekitar 11 hari sejak laporan resmi didaftarkan pada 19 Oktober 2026 mendapatkan respons positif sekaligus sikap tegas dari perwakilan pelapor, Dr. Basir S.
Apresiasi Kinerja Cepat Kepolisian dan Tuntutan Penegakan Hukum “Lurus”
Menanggapi gerak cepat aparat penegak hukum, Dr. Basir Sagena Tanduklangi. menyampaikan apresiasi terbuka atas kinerja penyidik Polda Sulsel yang dinilai responsif dan menunjukkan progres positif dalam waktu singkat.
Kendati demikian, dalam garis perjuangannya, ia menegaskan pentingnya objektivitas dan integritas penegakan hukum tanpa kompromi. Mengingat objek yang disengketakan menyangkut hak atas tanah leluhur dan keluarga, ia mengingatkan beratnya pertanggungjawaban moral dan spiritual dalam perkara pertanahan.
”Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Belum ada seminggu lebih sejak pelaporan 19 Oktober dan tanggal 30 Oktober SP2HP sudah terbit, artinya ada kerja positif yang dilakukan penyelidik. Harapan kami kepada penegak hukum sederhana saja: luruskan, hitam katakan hitam, putih katakan putih. Karena ini persoalan tanah, pertanggungjawabannya di akhirat sangat berat,” ujar Dr. Basir S. dengan tegas dalam wawancara via Whatsapp
Langkah Taktis: Desak Police Line Sementara hingga Libatkan Pengawas Eksternal
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal jalannya keadilan, Dr. Basir S. memaparkan sejumlah langkah taktis dan strategis yang akan segera diambil dalam waktu dekat. Perjuangan ini tidak hanya bertumpu di tingkat Polda Sulsel, melainkan juga melibatkan lembaga pengawas eksternal negara.
Langkah-langkah konkrit tersebut meliputi:
Permohonan Police Line (Garis Polisi): Melayangkan surat resmi kepada Mapolda Sulsel agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dapat dipasangi garis polisi sementara waktu hingga status hukum kepemilikan benar-benar jelas.
Pengawalan Eksternal: Mengirimkan surat pengaduan dan tembusan kepada Kompolnas, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas eksternal lainnya guna menjamin proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Seruan Terbuka untuk Korporasi: Hentikan Ketidakadilan dan Buka Ruang Rekonsiliasi
Dalam dimensi politik kerakyatan dan perlindungan hak waris termasuk menjaga kehormatan serta nama besar orang tua yang tercatat dalam rekam jejak kontrak Dr. Basir S. melayangkan seruan terbuka kepada pihak korporasi PT Masmindo Dwi Area.
Ia mendesak agar pihak perusahaan bersikap jujur, transparan, dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai merugikan hak-hak keluarga ahli waris. Meski demikian, jalur dialog dan rekonsiliasi tetap dibuka lebar demi tercapainya kebahagiaan dan kedamaian bagi seluruh pihak.
Panggilan Kejujuran: Meminta perusahaan agar terbuka mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya demi mengakhiri sengketa secara tuntas.
Kesiapan Duduk Bersama: Menyatakan kesiapan penuh para ahli waris untuk duduk bersama dan berdiri sejajar dengan korporasi, mencari solusi terbaik yang berlandaskan keadilan dan membawa kemaslahatan bersama.
Perjuangan hukum ini kini menjadi sorotan publik luas, menuntut pembuktian dokumen, riwayat tanah, serta komitmen moral seluruh pihak demi terciptanya penyelesaian yang adil di bumi Latimojong, Kabupaten Luwu. (ita)
















